Jember - Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) HIMAGIHASTA terdiri dari lima orang, satu orang dipilih sebagai ketua dan empat orang sebagai anggota. Setiap calon anggota Komisi Pemilihan Umum dipilih oleh tiap anggota dengan memilih nama satu orang yang sedang hadir pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk dicalonkan pada KPUM diluar pengurus harian demisioner dengan sistem suara terbanyak dan menyatakan kesediaannya menjadi anggota KPUM HIMAGIHASTA. Ketua KPUM dipilih dari anggota komisi yang telah menyatakan kesediaannya menjadi ketua dihadapan peserta RAT HIMAGIHASTA dan memiliki suara terbanyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar